Peristiwa penikaman yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa ini terjadi pada Jumat (5/3/2021) pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
Muthohir mengungkapkan berdasar hasil pemeriksaan terhadap tersangka, korban dibunuh dengan ditusuk menggunakan pisau di kamar hotel.
Tersangka membunuh korban lantaran sakit hati.
Baca juga: Selebgram Asal Makassar Dibunuh Kekasih karena Sakit Hati
Kepala Polres Magelang AKBP Ronald A Purba mengatakan tersangka dan barang bukti telah diamankan. Kasusnya pun sudah ditindaklanjuti.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Motif pelaku melakukan pembunuhan ini, akan kita dalami lagi selain dari motif sakit hati pelaku terhadap korban," paparnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.