Pihaknya juga telah mengatur sanksi bagi lembaga penyiaran yang melanggar MoU tersebut.
Salah satu sanksinya adalah KPID bakal melakukan sanksi sesuai prosedur. Mulai peneguran secara tertulis, hingga sanksi lainnya yang membuat jera.
"Khusus ada lembaga lain seperti FKUB memamg selama ini melibatkan kami dalam perencanaan yang khusus. MoU ini bagian reguler, saya kira harus sejalan. Bagi yang melanggar, walaupun bahwa ada satu pasal yang isinya menghargai kepentingan publik, bagi yang melanggar pasti kenakan sanksi tertulia atau lisan. Harus menghormati kepntingan publik, itu tetap dijaga," tegasnya.
Sementara Kepala Diskominfo Provinsi Bali, I Gede Pramana menanggapi soal adanya kebocoran sinyal di wilayah Bali timur dan barat.
"Kebocoran sinyal saat nyepi karena sinyal dari NTB dan Jawa Timur harus bisa menurunkan kekuatan sinyalnya. Agar tidak tertangkap sinyal di Karangasem dan Jembrana. Kami juga akan mengundang teman-teman di sana untuk mengurangi sinyal mereka," ungkapnya.
Terkait sinyal internet dan data seluler, pihaknya pun akan menggelar rapat koordinasi agar di beberapa tempat vital dapat terhubung, salah satunya rumah sakit.
"Terkait internet kami akan rapat dengan Kominfo, dan sudah ada edaran bersama internet dan data seluler. Di obyek vital rumah sakit dapat tetap hidup. Tempat terbuka atau umum tetap mati," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul: Tok! Nyepi di Bali Resmi Tanpa Siaran dan Internet, Tiga Lembaga Teken MoU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.