Salin Artikel

Selama Nyepi, Bali Tanpa Siaran TV, Radio, dan Internet, Ada Sanksi bagi Pelanggar

Tiga lembaga tersebut yakni DPRD Bali, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali.

Penandatanganan MoU dilakukan di Kantor Diskominfos Bali di Denpasar, Kamis (4/3/2021).

Salah satu isi materi dalam MoU tersebut adalah peniadaan siaran TV, radio, dan internet selama pelaksanaan Nyepi.

Anggota Komisi I DPRD Bali, Ketut Rochineng menilai MoU itu sudah tepat. 

"Sebagaimana disaksikan bersama, penandatanganan MoU terkait nyepi, masyarakat Bali dari aspek undang-undang sudah tepat," jelasnya usai MoU, dikutip dari Tribunbali, Kamis.

Ia optimis MoU tersebut dapat berjalan dengan baik.

Apalagi, MoU serupa juga telah berulang kali berjalan setiap tahunnya saat Nyepi.

Ketua KPID Bali I Made Sunarsa menjelaskan bahwa MoU tersebut mengatur terkait dengan waktu siaran.

Ia juga menyebutkan bahwa MoU ini dibuat sebagai bagian dari menjaga kekhusyukan pelaksanaan catur brata penyepian yang akan dilakukan oleh umat Hindu di Bali.

"Kalau dari MoU tadi tentu kita tidak ada melebih lebihi dengan siaran. Kalau misalnya karena pandemi beberapa lembaga sudah membuat surat edaran, seperti PHDI. Sementara Nyepi juga bertepatan hari Minggu, FKUB juga membuat seruan bersama, karena selain Hindu ada kebaktian juga. Bagaimana melaksanakannya tetap menghargai antar umat dan dapat juga melaksanakan Nyepi," jelasnya.


Pihaknya juga telah mengatur sanksi bagi lembaga penyiaran yang melanggar MoU tersebut.

Salah satu sanksinya adalah KPID bakal melakukan sanksi sesuai prosedur. Mulai peneguran secara tertulis, hingga sanksi lainnya yang membuat jera.

"Khusus ada lembaga lain seperti FKUB memamg selama ini melibatkan kami dalam perencanaan yang khusus. MoU ini bagian reguler, saya kira harus sejalan. Bagi yang melanggar, walaupun bahwa ada satu pasal yang isinya menghargai kepentingan publik, bagi yang melanggar pasti kenakan sanksi tertulia atau lisan. Harus menghormati kepntingan publik, itu tetap dijaga," tegasnya.

Sementara Kepala Diskominfo Provinsi Bali, I Gede Pramana menanggapi soal adanya kebocoran sinyal di wilayah Bali timur dan barat.

"Kebocoran sinyal saat nyepi karena sinyal dari NTB dan Jawa Timur harus bisa menurunkan kekuatan sinyalnya. Agar tidak tertangkap sinyal di Karangasem dan Jembrana. Kami juga akan mengundang teman-teman di sana untuk mengurangi sinyal mereka," ungkapnya.

Terkait sinyal internet dan data seluler, pihaknya pun akan menggelar rapat koordinasi agar di beberapa tempat vital dapat terhubung, salah satunya rumah sakit.

"Terkait internet kami akan rapat dengan Kominfo, dan sudah ada edaran bersama internet  dan data seluler. Di obyek vital rumah sakit dapat tetap hidup. Tempat terbuka atau umum tetap mati," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul: Tok! Nyepi di Bali Resmi Tanpa Siaran dan Internet, Tiga Lembaga Teken MoU

https://regional.kompas.com/read/2021/03/04/190113978/selama-nyepi-bali-tanpa-siaran-tv-radio-dan-internet-ada-sanksi-bagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke