"Dua bidang tanah kecil, 220 meter dan 221 meter persegi, sertifikat atas nama Pak Sardjono, almarhum suami Bu Meliana. Bu R ini teman dari suami Bu Meliana," katanya.
Saat proses pengurusan, Meliana merasa ada yang janggal karena nama ahli waris berubah menjadi satu nama anak yaitu anak pertama, padahal Meliana memiliki tiga anak.
Merasa ada yang janggal, Meliana berusaha mengembalikan menjadi nama suaminya.
"Begitu tahu itu, Bu Meliana langsung suruh membatalkan akta waris itu sehingga dinyatakan tidak berlaku. Sehingga. nama akta itu kembali ke nama Pak Sardjono," jelasnya.
Upaya mediasi sudah dilakukan, tetapi J tetap pada pendirian meminta warisan.
"Ketika kami mencoba memediasikan, Ibu Meliana menolak karena masih hidup. Kalau memang mau ya ini kami berikan sertifikat, hak dia senilai Rp 1 miliar. Itu yang akan diberikan kepada J. Namun, J tidak ada tanggapan dan cenderung menantang bagaimana proses ini dilanjutkan sampai ke peradilan," tegasnya.
Ia menuturkan, hari ini sudah ada undangan dari penyidik untuk klarifikasi ke kliennya.
Namun, proses klarifikasi itu ditunda karena kondisi Meliana histeris hingga pingsan saat berada di Mapolrestabes Semarang.
"Tadi penyidik profesional dan humanis, ketika ibu histeris dan menangis hingga pingsan, diberikan kebijakan menunda, sampai ada undangan selanjutnya," katanya.
Aduan perkara itu dilakukan pada Desember 2020 dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 serta Pasal 266.
Ia menyebut dalam perkara itu sebenarnya belum ada kerugian material.
"Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang surat palsu. Menurut saya, ini tidak masuk karena klien saya ini tidak memalsu. Pasal 266 yaitu menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam fakta otentik yang menimbulkan kerugian. Namun, dalam hal ini, ini kan sedang digalakkan restorative justice," jelasnya.
Pihaknya berharap, ke depannya perkara anak melaporkan ibu kandungnya sendiri tidak akan terjadi lagi.
"Toh bisa dibicarakan baik-baik tidak harus melaporkan ke polisi. Kami berharap Ibu Meliana mendapatkan keadilan agar tidak menimbulkan kerugian," ucapnya.
Kakak pertama J, Tommy, berpesan kepada adiknya agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.