Dari pemeriksaan, rupanya Abdussomad telah menginap selama dua bulan di hotel tanpa membayar biaya kamar.
Padahal jaksa gadungan itu membawa keluarganya beserta seorang ajudan dan sopirnya.
Mereka menggunakan sebuah kamar mewah di hotel itu.
"Kamar yang disewa tipe suite," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Deliyanto.
Baca juga: Wali Kota Tegal Tetap Lanjutkan Laporan ke Polisi Meski Berdamai dengan Wakilnya, Ini Alasannya
Belum lagi klaim tagihan kerusakan televisi sebesar Rp 4 juta. Hingga total tagihan mencapai Rp 42 juta.
Namun, ketika ditagih, Abdussomad selalu mengancam akan menutup hotel itu dan melaporkan pemilik hotel ke Imigrasi.
Sebab, status pemilik ialah WNA. Ancaman tersebut membuat pihak hotel ketakutan.
"Pelaku juga mengungkap alasan mengapa belum bisa membayar tagihan kepada pihak hotel, salah satunya karena LHKPN yang dimilikinya masih dibekukan," jelas dia.
Kini jaksa gadungan itu akhirnya ditangkap dan diserahkan ke polisi.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.