SURABAYA, KOMPAS.com - Abdussomad, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya gadungan yang ditangkap tim intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, belum membayar tagihan sewa kamar hotel selama dua bulan yang mencapai lebih dari Rp 38 juta.
Itu belum klaim tagihan kerusakan televisi sebesar Rp 4 juta, sehingga totalnya menjadi Rp 42 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Deliyanto mengatakan, informasi itu didapatkan dari manajer hotel tempat pelaku menginap.
"Kamar yang disewa tipe suite," ujar Anton kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Kajari Gadungan Ditangkap, 2 Bulan Menginap di Hotel Tanpa Bayar
Diketahui Abdussomad menginap di hotel bersama istri, dua anaknya, dan seorang ajudan sekaligus sopirnya.
Pihak hotel, kata Anton, beberapa kali menagih biaya sewa kamar hotel kepada jaksa gadungan tersebut.
Baca juga: Suami Ditangkap Densus 88, Istri: Dia Cuma Perajin Kulit, Salahnya Apa?
Namun, pelaku mengancam akan menutup hotel tersebut dan melaporkan pemilik hotel ke pihak Imigrasi karena statusnya adalah WNA. Pihak hotel dan pemilik akhirnya merasa ketakutan.
"Pelaku juga mengungkap alasan mengapa belum bisa membayar tagihan kepada pihak hotel, salah satunya karena LHKPN yang dimilikinya masih dibekukan," jelasnya.