Deklarasi ini bertujuan untuk melakukan penyerangan di area perusahaan tambang PT Freeport Indonesia.
"Jadi, deklarasi itu untuk menyerang PT Freeport Indonesia," tutur Era.
Era melanjutkan, tanggal 22 Februari 2020 Ferry Ellas bersama dengan KKB pimpinan Lekagak Telenggen terlibat dalam aksi penyanderaan 3 guru di Kampung Jagamin Aroanop, Distrik Tembagapura.
Di 5 Maret 2020, Ferry Ellas bersama dengan KKB pimpinan Lekagak Telenggen melakukan pembakaran bekas Gedung Gereja di Blok A Kampung Opitawak, Distrik Tembagapura.
Lalu di 6 Maret 2020 Ferry Ellas bersama dengan KKB pimpinan Lekagak Telenggen melakukan penembakan Pos 754 di Opitawak, Distrik Tembagapura, yang mengakibatkan seorang terluka.
Baca juga: Bertemu KKB Saat Patroli di Hutan, Aparat Keamanan Terlibat Kontak Senjata Selama 30 Menit
Di tanggal yang sama, mereka menembak Pos Brimob Bengkulu Satgas Aman Nusa di Aula Banti 2, Distrik Tembagapura.
"Usai melakukan penembakan Pos TNI 754 dan Pos Brimob Bengkulu Satgas Aman Nusa, KKB gabungan kembali melakukan aksi pembakaran rumah milik warga di Blok A, Kampung Opitawak, Distrik Tembagapura," tutur Era.
Menurut Era, dari rangkaian aksi teror yang dilakukan Ferry Ellas bersama dengan KKB gabungan pimpinan Lekagak Telenggen di wilayah Distrik Tembagapura mengakibatkan masyarakat yang berdomisili di Tembagapura mengungsi ke Polsek Tembagapura.
"Teror yang dilakukan KKB gabungan ini mengakibatkan masyarakat di perkampungan Banti dan Opitawak mengungsi di Polsek Tembagapura," kata Era.
Sebelumnya, aparat keamanan dan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terlibat kontak senjata di hutan Mile 53 area PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Minggu (28/2/2021).
Setelah kontak senjata, aparat keamanan melakukan penyisiran ke lokasi KKB tersebut.