Salin Artikel

Ferry Ellas, Anggota KKB Kali Kopi yang Tewas DPO Polres Mimika, Ini Rangkaian Kasusnya

TIMIKA, KOMPAS.com - Ferry Ellas, anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Makodap III Timika yang tewas dalam kontak senjata dengan aparat keamanan, pada Minggu (28/2/2021), masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Mimika. 

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan, Ferry Ellas merupakan DPO terkait rangkaian kasus penembakan tahun 2017 di Tembagapura, dengan nomor: DPO/39/XI/2017/Reskrim.

"Ferry Ellas adalah DPO Polres Mimika Tahun 2017. Saat itu, Kasat Reskrimnya masih AKP Dionisius, yang saat ini jabat Kapolsek Mimika Baru," kata Era, didampingi Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Yoga Cahya Prasetya saat memberikan keterangan pers di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Selasa (2/3/2021) malam.

Era membeberkan, pada tanggal 17 Agustus 2017, Ferry Ellas melakukan penembakan terhadap mobil Land Cruser milik PT Freeport Indonesia dengan nomor lambung 01-4837 di Mile 60 Distrik Tembagapura. 

Pada 24 September 2017, Ferry Ellas melakukan penembakan mobil Land Cruser yang saat itu sedang kawal tangki air di Mile 61 Distrik Tembagapura.

Kemudian, di 25 september 2017, Ferry Ellas melakukan penembakan mobil Land Cruser milik PT Freeport Indonesia dengan momor lambung RP-25 di Mile 60 Distrik Tembagapura. 

Lalu di 21 Oktober 2017, Ferry Ellas melakukan penembakan mobil Land Cruser milik PT Freeport Indonesia dengan momor lambung 01-4744 di mile 60 Distrik Tembagapura. 

"Di tanggal yang sama, 21 Oktober 2017 Ferry Ellas melakukan penembakan anggota Brimob dan Polsek Tembagapura di Bukit Sangker mile 69 Distrik Tembagapura," ujar Era. 

Kemudian, 23 Oktober 2017, Ferry Ellas melakukan penembakan anggota Brimob saat melakukan apel di Utikini Lama Distrik Tembagapura.

Pada 24 Oktober 2017, Ferry Ellas melakukan penembakan mobil Land Cruser milik Rumah Sakit Tembagapura dengan nomor lambung 01-4414 di Jembatan Lama Utikini Distrik Tembagapura.

Selain itu, menurut Era, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Ferry Ellas pada tanggal 1 Agustus 2019 bersama-sama Hengky Wamang menjadi penggerak deklarasi KKB gabungan pegunungan tengah di halaman Gereja Maranatha, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Ilaga.


Deklarasi ini bertujuan untuk melakukan penyerangan di area perusahaan tambang PT Freeport Indonesia.

"Jadi, deklarasi itu untuk menyerang PT Freeport Indonesia," tutur Era. 

Era melanjutkan, tanggal 22 Februari 2020 Ferry Ellas bersama dengan KKB pimpinan Lekagak Telenggen terlibat dalam aksi penyanderaan 3 guru di Kampung Jagamin Aroanop, Distrik Tembagapura.

Di 5 Maret 2020, Ferry Ellas bersama dengan KKB pimpinan Lekagak Telenggen melakukan pembakaran bekas Gedung Gereja di Blok A Kampung Opitawak, Distrik Tembagapura.

Lalu di 6 Maret 2020 Ferry Ellas bersama dengan KKB pimpinan Lekagak Telenggen melakukan penembakan Pos 754 di Opitawak, Distrik Tembagapura, yang mengakibatkan seorang  terluka.

Di tanggal yang sama, mereka menembak Pos Brimob Bengkulu Satgas Aman Nusa di Aula Banti 2, Distrik Tembagapura.

"Usai melakukan penembakan Pos TNI 754 dan Pos Brimob Bengkulu Satgas Aman Nusa, KKB gabungan kembali melakukan aksi pembakaran rumah milik warga di Blok A, Kampung Opitawak, Distrik Tembagapura," tutur Era. 

Menurut Era, dari rangkaian aksi teror yang dilakukan Ferry Ellas bersama dengan KKB gabungan pimpinan Lekagak Telenggen di wilayah Distrik Tembagapura mengakibatkan masyarakat yang berdomisili di Tembagapura mengungsi ke Polsek Tembagapura.

"Teror yang dilakukan KKB gabungan ini mengakibatkan masyarakat di perkampungan Banti dan Opitawak mengungsi di Polsek Tembagapura," kata Era. 

Sebelumnya, aparat keamanan dan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terlibat kontak senjata di hutan Mile 53 area PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Minggu (28/2/2021).

Setelah kontak senjata, aparat keamanan melakukan penyisiran ke lokasi KKB tersebut.


Aparat keamanan mencapai lokasi KKB tersebut pada Senin (1/3/2021). Jarak yang jauh karena berada di seberang sungai membuat aparat keamanan kesulitan.

Apalagi, personel TNI-Polri harus melewati medan sulit, seperti mendaki gunung dan menyeberangi sungai untuk mencapai lokasi itu.

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan, di lokasi aparat keamanan menemukan jenazah salah satu anggota KKB, Ferry Ellas.

Hal itu diketahui berdasarkan investigasi dan sejumlah foto dari salah satu ponsel yang ditemukan di lokasi.

Ferry Ellas menduduki posisi sebagai Danton OPM Kodap III Kalikopi Timika pimpinan Joni Botak.

Selain menemukan jenazah Ferry Ellas, ditemukan juga barang bukti berupa 1 tas ransel, 7 ponsel, 4 dompet, 1 power bank, 4 senter kepala, dan satu buku dokumen. 

Semua barang bukti itu ditemukan dekat jenazah Ferry Ellas di depan camp yang sudah kosong.

Menurut Era, selama olah TKP aparat keamanan mendapat gangguan tembakan dari KKB sehingga tidak memungkinkan membawa jenazah Ferry Ellas, ditambah lagi medan yang sulit.

Tim investigasi yang dipimpin Kasat Samapta Polres Mimika, AKP M Rosman Latuconsina dan Kasat Reskrim AKP Hermanto, hanya bisa melalukan dokumentasi dan membawa sejumlah barang bukti yang ditemukan.

"Tidak memungkinkan sekali kita membawa jenazah ke kota. Biasa, nantinya kelompok KKB tersebut akan mendatangi dan melakukan tradisi pembakaran mayat," pungkas Era.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/03/052740278/ferry-ellas-anggota-kkb-kali-kopi-yang-tewas-dpo-polres-mimika-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke