Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Mahasiswa Curi Sepeda Harga Rp 65 Juta, Disembunyikan di Hotel

Kompas.com - 02/03/2021, 15:50 WIB
Irwan Nugraha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial RA (25) mencuri sepeda seharga Rp 65 juta di rumah warga Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Senin (1/3/2021).

Pelaku kabur membawa barang curian, sekaligus bersembunyi di salah satu kamar hotel.

Namun, aksi pelaku terekam jelas dengan kamera pengawas (CCTV) di rumah korban.

Baca juga: Namanya Masuk Bursa Cagub Jabar, Ini Tanggapan Bupati Karawang

RA akhirnya ditangkap di kamar hotel, berikut dengan barang bukti sepeda hasil curian.

"Bukti CCTV yang merekam aksi pelaku sangat jelas dan sesuai keterangan para saksi, mengarah ke salah satu kamar sebuah hotel. Kita amankan pelaku berikut barang buktinya," ujar Kepala Polsek Mangkubumi Iptu Endang Wijaya di kantornya, Selasa (2/3/2021).

Endang mengatakan, pelaku asal Rancaekek, Bandung, tersebut selama ini tinggal di Kota Tasikmalaya saat menjalani pendidikan di salah satu perguruan tinggi.

Baca juga: Bantu Penanganan Covid-19, Ketua RT dan RW di Kabupaten Bogor Naik Gaji

Sesuai keterangan pelaku, menurut Endang, aksinya dilakukan sendirian, karena membutuhkan uang untuk membayar utang.

Sepeda korban dicuri saat terparkir di teras depan rumah, seusai dipakai bersepeda oleh korban pada pagi hari.

Pelaku awalnya berkeliling di perumahan tersebut, sampai melihat sepeda korban dan membawanya ke kamar hotel untuk bersembunyi.

"Awal kejadiannya, kami mendapatkan laporan korban pencurian sepeda gunung. Lalu anggota kami mendatangi TKP dan melakukan olah TKP dengan memeriksa saksi-saksi di TKP. Saat di hotel, kita juga mendapatkan rekaman CCTV pelaku membawa sepeda ke dalam kamar hotel," ujar dia.

Korban menjelaskan bahwa sepeda yang dicuri pelaku itu baru dibeli dengan harga Rp 65 juta dari sebuah toko sepeda.

Korban pun bersama para tetangganya selama ini tak mengenal pelaku dan baru kali melihat wajah pelaku.

Kini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Markas Polsek Mangkubumi, Polresta Tasikmalaya.

Pelaku terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com