PT SAWA, kata dia, telah mengganti rugi lahan Desa Long Pejeng sebelum terjadi pergeseran itu.
“Saat itu seluruh bidang tanah yang dimiliki dan dikuasai masyarakat telah diganti rugi dengan melibatkan tim sembilan serta Kepala Adat Dayak dari tiga desa yakni Desa Long Pejeng, Long Lees dan Long Nyelong,” tulis Angga melalui keterangan pers kepada Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).
Polemik masyarakat Dayak Modang dan PT SAWA ini sudah dimediasi Pemkab Kutai Timur, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Tutup Akses Perusahaan Sawit, 3 Tokoh Adat Dayak Modang Long Wai Diperiksa Polisi
Mediasi tersebut menghasil beberapa kesepakatan. Satu di antaranya soal kemitraan perusahaan kebun plasma.
Namun, belakangan kesepakatan tersebut dianggap merugikan masyarakat. Masyarakat terus meminta lahan mereka 4.000 hektar tersebut dikembalikan.
Bahkan, mereka meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun menyelesaikan konflik tenurial tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.