Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap 3 Tokoh Adat Dayak Modang Long Wai, Polisi: 2 Kali Panggilan Tak Hadir

Kompas.com - 01/03/2021, 18:36 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Ketiga tokoh tersebut, kata Rauf, tidak memenuhi panggilan tanpa alasan, meski telah dipanggil dua kali. Karena itu ketiganya dijemput petugas.

“Kita sudah periksa mereka (bertiga) sebagai saksi dan sudah kita pulangkan tadi malam (28/2/2021),” tutur dia.

Rauf juga membantah kasus tersebut dikaitkan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Menurutnya, laporan tersebut adalah pidana murni, karena merintangi jalan umum dan terganggunya fungsi jalan.

Baca juga: Bantah Merampas Lahan Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai, Perusahaan Sawit: Kami Sudah Ganti Rugi

Konflik lahan masyarakat adat dengan PT Subur Abadi Wana Agung (PT SAWA)

Masyarakat adat Dayak Modang Long Wai berpolemik dengan PT SAWA karena lahan adat seluas 4.000 hektar.

Menurut masyarakat,  PT SAWA menguasai tanah adat itu untuk kebun sawit. Sementara PT SAWA menyatakan lahan tersebut sudah diganti rugi.

Kepala Adat Dayak Modang, Daud Luwing mengatakan kasus bermula saat hadirnya PT SAWA ke lokasi tersebut.

Keputusan itu melalui Bupati Kutai Timur Nomor 22/02.188.45/HK/I/2006 tentang Izin Lokasi Perkebunan seluas 14.350 hektar di Kecamatan Busang, pada 18 Januari 2006 silam.

Sejak itu, kata Daud, sebagian konsesi PT SAWA seluas 4.000 hektar masuk tanpa izin ke wilayah adat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuq.

Baca juga: KLHK Didesak Selesaikan Sengketa Lahan Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai

General Manager Licence dan Corporate Social Responsibility (CSR) PT SAWA, Angga Rachmat Perdana melalui keterangan tertulisnya, menyebut kasus bermula pada 2015, ketika terjadi pergeseran batas kampung antara Desa Long Pejeng dan Desa Long Bentuq.

Batas itu membuat sebagian wilayah Desa Long Pejeng menjadi wilayah Desa Long Bentuq.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com