SAMARINDA, KOMPAS.com – Sebanyak tiga tokoh adat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuk, Kecamatan Busang, Kutai Timur, Kalimantan Timur, ditangkap polisi, Sabtu (27/2/2021) sore.
Ketiga tokoh yang diamankan yakni Kepala Adat Dayak Modang, Daud Luwing, Sekretaris Adat, Benediktus Beng Lui dan Dewan Adat Daerah Kaltim, Elisason.
“Mereka dijemput paksa mobil aparat yang bersenjata lengkap, dalam perjalanan pulang usai mendata aset–aset di wilayah adat Dayak Modang Long Wai, Desa Long Bentuq,” ungkap Yohana Tiko, Juru Bicara Koalisi Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (1/3/2021).
Baca juga: KPK Temukan Pelanggaran Izin Industri Sawit hingga Deforestasi di Papua Barat
Direktur Walhi Kaltim ini, menyebut dalam video dan keterangan yang diterima dari masyarakat kepada koalisi, mobil yang digunakan Daud Luwing, Benediktus Beng Lui, dan Elisason dikepung mobil aparat bersenjata lengkap.
“Sehingga para pejuang adat tidak bisa melakukan perlawanan dan mereka langsung dibawa ke Polres Kutai Timur di Sangatta,” jelas dia.
Tiko menduga penangkapan tiga tokoh tersebut, buntut dari aksi penutupan akses jalan yang membuat jalur distribusi salah satu perusahaan kelapa sawit tersendat.
Masyarakat adat melakukan pemortalan jalan sambil membentang spanduk tertuliskan "Kembalikan tanah adat kami", "Stop rampas hak masyarakat adat" dan berbagai seruan lainnya, pada 30 Januari 2021.
Baca juga: Selama Sepekan, 20 Hektar Lahan Sawit di Agam Terbakar
Penutupan jalan itu berbuntut panjang hingga laporan ke Polres Kutai Timur.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Abdul Rauf, mengatakan ada empat laporan yang masuk ke Polres perihal penutupan akses jalan itu.
Rauf membantah tiga tokoh tersebut ditangkap.
“Kata ditangkap itu keliru. Yang ada adalah tiga tokoh adat itu kita jemput untuk hadap ke penyidik sebagai saksi,” ungkap dia saat dihubungi Kompas.com, Senin.