KOMPAS.com - Kasus salah transfer oleh pegawai back office PT Bank Central Asia (BCA) kepada makelar mobil asal Surabaya, Ardi Pratama masih bergulir.
Bahkan kini fakta-fakta baru terungkap seiring perjalanan kasus yang tengah sampai pada tahap persidangan.
Fakta tersebut antara lain, pelapor yang kini bukan lagi karyawan BCA.
Tak hanya itu, diketahui, istri serta tiga anak Ardi mengalami kesulitan keuangan sejak tulang punggung keluarga mereka terjerat kasus hukum.
Namun NK ternyata sudah bukan karyawan BCA.
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, menyebut bahwa NK melaporkan kasus atas nama pribadi.
“BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” urai Hera F Haryn melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com.
Meski demikian, BCA menyebut Ardi juga bersalah karena melanggar Pasal 85 Undang-undang No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".