KOMPAS.com - PT Bank Central Asia (BCA) angkat bicara mengenai kasus salah transfer hingga menyebabkan nasabah asal Surabaya bernama Ardi Pratama dipenjara.
Pihak bank menyebutkan, bahwa kasus yang menyeret Ardi ke meja hijau bukan berdasarkan laporan dari pihak manajemen BCA.
Sebab pelapor kasus tersebut adalah NK, pegawai back office BCA yang salah melakukan setoran kliring ke nomor rekening Ardi.
Namun manajemen BCA menegaskan, NK kini sudah berstatus sebagai mantan karyawan BCA.
Mantan petugas back office BCA itu berinisiatif melapor karena uang yang nyasar belum dikembalikan.
“BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” urai Hera F Haryn melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com.
Meski demikian, BCA menyebut bahwa tindakan Ardi melanggar Pasal 85 Undang-undang No 3 Tahun 2011 ttentang Transfer Dana yang isinya:
“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".
Baca juga: BCA Bantah Laporkan Ardi Soal Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta: Itu Mantan Karyawan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.