TIMIKA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Mimika, Papua, merincikan total korban dugaan keracunan usai menyantap makanan di acara ulang tahun, pada Sabtu (27/2/2021) sebanyak 51 orang.
Ke-51 orang tersebut terdiri dari 40 anak-anak dan 11 orang dewasa.
Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan, dari 51 korban dugaan keracunan makanan yang menjalani tindakan medis di Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Charitas, tersisa 5 orang yang masih harus menjalani rawat inap.
Sedangkan 46 orang lainnya telah diperbolehkan pulang pada Minggu (28/2/2021).
"Jumlah pasien keseluruhan 51 orang. Pasien rawat inap 5 orang, atas nama Gilbert, Wismawati, Muhammad Bilal, Ignasius, Fabianus. Sedang pasien yang dapat diperbolehkan pulang sebanyak 46 orang," tulis AKBP Era dalam grup WhatsApp 'Crew Jurnalis Polres Mimika', Minggu pagi.
Baca juga: Diduga Keracunan Makanan, 34 Anak di Papua Dilarikan ke Rumah Sakit
Diberitakan sebelumnya, puluhan anak di Timika, Papua, diduga mengalami keracunan usai menyantap makanan di acara ulang tahun.
Susanti Runbou, salah satu orang tua korban menceritakan, acara ulang tahun berlangsung pada Sabtu (27/2/2021) sore.
Saat di rumah, anaknya kemudian mengalami pusing, mual dan muntah-muntah, setelah menyantap makanan di acara tersebut.
Anaknya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Charitas untuk mendapatkan perawatan medis.
"Saat di rumah usai magrib anak saya mengeluh pusing, mual dan muntah, jadi kami bawa ke rumah sakit," kata Susanti kepada Kompas.com di rumah sakit, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.