Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Kasus Keliru Rekening, Pegawai BCA yang Salah Transfer Tak Lagi Bekerja, Pihak Bank Bantah Laporkan Ardi

Kompas.com - 28/02/2021, 10:33 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - PT Bank Central Asia (BCA) angkat bicara mengenai kasus salah transfer hingga menyebabkan nasabah asal Surabaya bernama Ardi Pratama dipenjara.

Pihak bank menyebutkan, bahwa kasus yang menyeret Ardi ke meja hijau bukan berdasarkan laporan dari pihak manajemen BCA.

Sebab pelapor kasus tersebut adalah NK, pegawai back office BCA yang salah melakukan setoran kliring ke nomor rekening Ardi.

Namun manajemen BCA menegaskan, NK kini sudah berstatus sebagai mantan karyawan BCA.

Baca juga: Nasib Ardi yang Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer BCA, Tiga Anaknya Tak Bisa Sekolah dan Berobat

NK lapor atas nama pribadi

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, menyebut bahwa NK melaporkan kasus atas nama pribadi.

Mantan petugas back office BCA itu berinisiatif melapor karena uang yang nyasar belum dikembalikan.

“BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” urai Hera F Haryn melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com.

Meski demikian, BCA menyebut bahwa tindakan Ardi melanggar Pasal 85 Undang-undang No 3 Tahun 2011 ttentang Transfer Dana yang isinya:

“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".

Baca juga: BCA Bantah Laporkan Ardi Soal Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta: Itu Mantan Karyawan

 

Ilustrasi uang Dok. Kredivo Ilustrasi uang
Bantah ingin mengangsur

BCA juga membantah keterangan Ardi yang ingin mengembalikan uang dengan cara mengangsur.

Bank mengaku telah melakukan upaya musyawarah namun Ardi tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana.

Ardi pun sudah mendapatkan dua kali surat pemberitahuan adanya salah transfer dari bank.

Sejak Maret 2020, Ardi sudah diminta mengembalikan uang tersebut hingga akhirnya dia harus berurusan dengan polisi.

Baca juga: Salah Transfer Rp 51 Juta Berujung Penjara, BCA: Sudah 2 Kali Surat Pemberitahuan

Tinggalkan 3 anak yang masih balita

Ilustrasi penjaraKompas.com Ilustrasi penjara
Ternyata kasus tersebut berdampak besar pada kehidupan keluarga Ardi yang memiliki tiga anak balita dari istrinya yang bernama Dewi.

Adik kandung Ardi, Tio Budi Satrio mengatakan, ketiga anak Ardi masing-masing berusia 5 tahun, 4 tahun dan 2 tahun.

Istri Ardi selama ini tidak bekerja karena harus menjaga anak-anaknya.

Sementara Ardi menghidupi keluarga sebagai makelar mobil.

Dengan ditahannya Ardi, maka istrinya tidak dapat menanggung biaya kebutuhan keluarga.

Baca juga: Detik-detik Penambal Ban Tewas Terlempar ke Aspal karena Ban Truk yang Ditambalnya Tiba-tiba Meletus

 

Ilustrasi.THINKSTOCK Ilustrasi.
Anak tidak bisa berobat dan tak bisa sekolah

Tio menjelaskan, anak Ardi sempat mengalami sakit namun ibunya tidak bisa mengantar berobat.

"Tiga anaknya sempat sakit dan harus dibawa ke dokter tapi tak ada duit," tutur Tio.

Sedangkan, anak sulung Ardi yang seharusnya sudah masuk ke taman kanak-kanak (TK) tidak bisa bersekolah lantaran kondisi orangtuanya.

Tak hanya itu, istri Ardi harus bergantung pada pinjaman dan bantuan tetangga hingga keluarga untuk bertahan hidup dengan tiga anak balitanya.

Baca juga: Sampai Saat Ini Kami Belum Tahu Anak Saya Ini Cewek Apa Cowok

Sudah berniat kembalikan tapi ditolak

Ilustrasi rekening bank.Shutterstock Ilustrasi rekening bank.
Ardi sebelumnya diketahui mendapatkan transferan uang sejumlah Rp 51 juta ke rekeningnya.

Ia mengira uang tersebut ialah komisi penjualan mobil sehingga Ardi yang bekerja sebagai makelar mobil menggunakan uang itu untuk kebutuhan dan membayar utang.

Ternyata uang itu ialah uang salah transfer dari seorang petugas back office BCA KCP Citraland berinisial NK.

Meski berusaha mengembalikan uang, Ardi mendapatkan penolakan hingga dilaporkan ke polisi.

Hal ini pun membuat keluarga Ardi kebingungan. Pihak bank justru terkesan menghalang-halangi niat Ardi yang ingin mengembalikan uang.

"Mohon dipertimbangkan lagi, sebelumnya bulan Oktober, kami sudah berniat baik untuk mengembalikan full. Tapi nyampek BCA malah ditolak dan diarahkan langsung ke personal," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis :Achmad Faizal, Muchlis | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Dheri Agriesta, Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com