SEMARANG, KOMPAS.com - Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Bambang Wuryanto merespons terkait operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah oleh KPK.
Kabar tersebut dinilai mengejutkan bagi PDI-P yang merupakan partai pendukung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulsel 2018.
Pasalnya, Nurdin dikenal memiliki pribadi yang santun dan religius.
"Karena ini gubernur ya, saya tidak bercuriga tapi namanya orang politik terkadang ada prasangka. Sepengetahuan saya Gubernur Sulsel ini gubernur yang santun, sholatnya 5 waktu, juga sering berikan ceramah dan menurut saya, felling saya ini orang baik," kata Bambang usai rangkaian acara HUT PDI-P ke-48 di Kantor DPD PDI-P Jateng, Semarang, Minggu (28/2/2021).
Baca juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Keluarga ke Jakarta dan Siapkan Kuasa Hukum
Kendati demikian, ia menilai dalam dunia politik memiliki sikap baik tidaklah cukup.
Menurutnya, ada kemungkinan Nurdin lupa diri karena kekuasaan atau ada pihak yang ingin menjatuhkan.
"Tetapi orang baik di dalam politik tidak cukup, kadang-kadang lupa diri. Bisa juga kekuasaannya diincer orang lain, bisa. Dan alat untuk menjatuhkan orang hari ini memakai penegakkan hukum. Harus disadari, diduga, kadang-kadang loh ya, saya tidak katakan semuanya, kadang alat penegakkan hukum dipakai untuk menjatuhkan orang kan bisa," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu menegaskan, saat ini proses hukum harus dipatuhi dan diikuti dengan baik.
"Tapi kita semua harus tetap tegak lurus pada hukum, kalau dihukum, jalani baik-baik. Yang tidak boleh dilanggar di republik ini, hukumlah. Baik hukum yang tertulis maupun hukum alam," tegasnya.
Baca juga: Gubernur Nurdin Abdullah Tersangka KPK, PDI-P Siap Beri Advokasi
Sebagai informasi, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap oleh KPK bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Agung Sucipto selaku kontraktor proyek.
Ketiganya diketahui terjerat kasus suap pembangunan kawasan pedestrian di Bira, Bulukumba.
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (26/2/2021) atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Orang nomor satu di Sulsel itu diketahui menerima suap melalui Edy Rahmat sebagai perantara dari Agus Sucipto sebagai pemberi suap senilai Rp 2 miliar.
Selain itu, Nurdin Abdullah diduga menerima suap dari kontraktor lain, sehingga total uang yang diterimanya mencapai 5,4 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.