Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayi 6 Bulan Tinggal Bersama Ibunya di Tahanan, Karutan Lhoksukon Dihubungi Sejumlah Politikus

Kompas.com - 27/02/2021, 19:02 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

ACEH UTARA, KOMPAS.com-Kepala Rumah Tahanan Negara Lhoksukon, Yusnadi, beberapa hari ini kerap dihubungi politikus. 

Sejumlah anggota dewan itu menanyakan kabar Isma (33), terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang ditahan bersama bayinya. 

"Ada tiga politisi menghubugi saya, ada Ketua DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat) Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Hendra Yuliansyah dan Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Haji Uma (Sudirman)," kata Yusnadi saat dihubungi, Sabtu (27/2/2021). 

Baca juga: Divonis Langgar UU ITE, Ibu dan Bayi 6 Bulan Ditahan di Aceh Utara

Menurut Yusnadi, para anggota dewan itu juga meminta agar Isma dijadikan tahanan kota. Namun, dia menjelaskan, perubahan status tahanan bukan kewenangannya. 

Dia juga sudah melaporkan permintaan itu ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh. 

Isma divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan kepala desanya.

Sang kepala desa tidak terima dengan video berdurasi 35 detik yang diunggah Isma ke Facebook. 

Baca juga: Kisah 4 Ibu Terdakwa Pelemparan Atap Pabrik Tembakau, Bawa Balita ke Penjara, Kini Kasusnya Ditangguhkan

Dalam video itu merekam pertengkaran kepala desa dengan ibunya. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com