ACEH UTARA, KOMPAS.com – Isma (33) dan bayinya yang berusia enam bulan harus menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.
Isma divonis bersalah karena melanggar Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (UU ITE) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.
Warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara itu dilaporkan oleh kepala desanya atas pencemaran nama baik.
Baca juga: Mahfud: Jika Ada Pasal Karet, UU ITE Bisa Direvisi atau Ditambah Penjelasan
Pasalnya, Isma mengunggah video berdurasi 35 detik ke Facebook soal kericuhan kepala desa dan ibunya.
Video itu lalu viral di media sosial pada 6 April 2020. Sang kepala desa kemudian melaporkan Isma.
Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi menyebutkan, sejak Isma ditahan ada beberapa politikus yang menelponnya.
Mereka meminta agar Isma bisa menjalani penahanan di rumah sebagai tahanan kota.
“Ada tiga politisi menghubugi saya, ada Ketua DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Hendra Yuliansyah, dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Haji Uma (Sudirman). Mereka meminta solusi hukum, saya bilang, prinsipnya saya welcome. Namun itu bukan kewenangan saya, saya sudah lapor ke Kanwil Hukum dan HAM Aceh,” kata Yusnadi saat dihubungi, Sabtu (27/2/2021).
Baca juga: Tim Kajian UU ITE: Merevisi Tak Harus Buang Pasal, Hanya Pengaturannya Diperjelas
Dia menyebutkan, akan duduk bersama Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada 1 Maret 2021 untuk melihat kasus itu secara detail dan kemungkinan penyelesaiannya.
“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” katanya.