Yusnadi juga menegaskan, hanya bertugas untuk menerima dan menjaga tahanan.
Soal tuntutan dan hal lain, harus didiskusikan dengan lembaga lainnya seperti jaksa dan polisi.
Baca juga: Ikut Negerikan Unimal Aceh, Gus Dur Diberi Penghargaan
Sebagai informasi, dari tiga bulan vonis hakim, Isma sudah menjalani tahanan rumah selama 21 hari. Artinya, sisa masa tahanan Isma hanya 2 bulan 10 hari lagi.
“Prinsipnya jika ada celah hukum, saya pikir, semua kita sepakat prinsip kemanusiaan diutamakan. Saya lapor pimpinan saya di Kanwil Hukum dan HAM Aceh, terkait masalah ini,” sebutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.