KOMPAS.com - Oknum polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan berinisial Aipda RS ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan.
Adapun korbannya adalah dua orang wanita muda berinisial RP (21) dan SNT (16), warga Lorong VI, Veteran Bagan Deli, Kecamatan Medan Melawan, Kota Medan.
Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, kasus pembunuhan itu berawal dari masalah sepele, yaitu korban RP yang merupakan pekerja harian lepas (PHL) di Polres Pelabuhan Belawan dilarang tersangka saat hendak menitipkan barang di sel tahanan.
"Pada hari Sabtu (20/2/2021) si perempuan (RP) menitip barang ke sel tahanan. Karena sudah malam tidak boleh sesuai aturan, dilarangnya," katanya, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Fakta-fakta Baru Kasus Polisi Bunuh 2 Wanita di Sumut, Dibunuh di Hotel, Dibuang di 2 Tempat
Karena masalah tersebut korban berusaha komplain hingga akhirnya cekcok dengan tersangka tak terhindarkan.
"Komplain lah dia. Kenapa tak bisa, Bang, begini begitu, masak tak bisa minta tolong. Itu lah sakit hatinya," katanya.
Merasa tersinggung dengan ucapan korban, pada keesokan harinya lalu tersangka mengajak korban ketemuan di salah salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting.
Alasan pelaku saat itu ingin berusaha menyelesaikan kesalahpahaman yang terjadi sebelumnya.
"Kita selesaikan lah baik-baik, kemarin yang ribut, yang cekcok. Dijanjikanlah, kau sini biar kita selesaikan," katanya menirukan perkataan pelaku.
Korban saat itu menuruti permintaan pelaku. RP lalu datang ke hotel tersebut bersama dengan rekan perempuannya berinisial SNT (16).
Baca juga: Seorang Polisi Ditangkap Terkait Pembunuhan 2 Wanita di Medan dan Serdang Bedagai
Namun, saat berada di kamar hotel tersebut percekcokan kembali terjadi antara pelaku dengan korban.
Diduga karena emosi, pelaku lalu mencekik korban hingga tewas. Untuk menghilangkan jejaknya itu, pelaku juga membunuh rekan perempuan korban di lokasi yang sama.
Setelah kedua korban telah tewas, pelaku lalu membawa jenazahnya dan dibuang di dua lokasi berbeda.
Jasad RP dibuang di pinggir Jalan Lintas Sumatera Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.
Sedangkan jasad SNT dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
Baca juga: Gegara Sakit Hati, Seorang Oknum Polisi Bunuh 2 Wanita Sekaligus, Ini Faktanya