Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai APBD Senilai Rp 1,8 M, Pemkot Denpasar Lanjutkan Sewa Hotel untuk Pusat Karantina

Kompas.com - 25/02/2021, 17:42 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Denpasar memutuskan melanjutkan isolasi pasien Covid-19 berstatus orang tanpa gejala dan gejala ringan (OTG-GR) di hotel.

Pemkot melanjutkan kerja sama dengan kapasitas 90 kamar hotel. Biaya penyewaan hotel tersebut diambil dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Denpasar dengan nilai Rp 1,8 miliar.

"Ya melanjutkan isolasi di hotel dengan APBD, dengan anggaran Rp1,8 miliar, untuk sekitar 1 bulan ke depannya," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai dihubungi, Kamis (25/2/2021).

Dewa Rai berharap, Satgas Covid-19 Nasional kembali menanggung biaya karantina di hotel pada bulan berikutnya.

Pemkot Denpasar sengaja melanjutkan menyewa hotel sebagai pusat karantina. Sebab, isolasi mandiri dinilai rentan.

Baca juga: Nelayan Temukan Hiu Berwajah Mirip Manusia, Sempat Dibuang karena Takut

Apalagi, klaster keluarga mendominasi kasus positif Covid-19 di Denpasar.

Kasus Covid-19 di Denpasar

Pada Rabu (24/2/2021), terdapat tiga pasien positif Covid-19 di Denpasar yang meninggal. Sementara itu, pasien yang sembuh bertambah 122 orang dan kasus baru bertambah 79 orang.

“Tren kasus covid 19 masih tinggi, tren penularan yang masih terjadi ini harus menjadi perhatian serius bagi kita semua,” kata Dewa Rai.

Dewa Rai mengatakan, sejumlah upaya untuk menurunkan tingkat penularan, meningkatkan kesembuhan, dan mencegah kematian, akibat Covid-19 di Denpasar.

Kelurahan dan desa yang mengalami lonjakan kasus akan mendapat perhatian serius dari Satgas Covid-19 Kota Denpasar.

 

Dewa Rai mengajak masyarakat mengurangi mobilitas dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Terdapat 10.326 kasus positif Covid-19 di Denpasar hingga Rabu (24/2/2021). Angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar 9.216 orang (89,25 persen), meninggal dunia 192 orang (1,86 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 918 orang (9,89 persen).

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghentikan sementara pembiayaan hotel untuk isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan (OTG-GR) di Bali.

Baca juga: Kronologi Kasus BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara karena Pakai Uang yang Belum Tentu Haknya

Hal ini diketahui dari surat Ketua Harian Satgas Covid-19 Bali Dewa Made Indra Nomor 197/SatgasCovid/II/2021 tentang pemberhentian sementara pelaksanaan karantina bagi OTG-GR.

Dalam surat tersebut, pembiayaan hotel untuk karantina dari dana siap pakai (DSP) BNPB hanya sampai 28 Februari 2021.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com