DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Denpasar memutuskan melanjutkan isolasi pasien Covid-19 berstatus orang tanpa gejala dan gejala ringan (OTG-GR) di hotel.
Pemkot melanjutkan kerja sama dengan kapasitas 90 kamar hotel. Biaya penyewaan hotel tersebut diambil dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Denpasar dengan nilai Rp 1,8 miliar.
"Ya melanjutkan isolasi di hotel dengan APBD, dengan anggaran Rp1,8 miliar, untuk sekitar 1 bulan ke depannya," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai dihubungi, Kamis (25/2/2021).
Dewa Rai berharap, Satgas Covid-19 Nasional kembali menanggung biaya karantina di hotel pada bulan berikutnya.
Pemkot Denpasar sengaja melanjutkan menyewa hotel sebagai pusat karantina. Sebab, isolasi mandiri dinilai rentan.
Baca juga: Nelayan Temukan Hiu Berwajah Mirip Manusia, Sempat Dibuang karena Takut
Apalagi, klaster keluarga mendominasi kasus positif Covid-19 di Denpasar.
Pada Rabu (24/2/2021), terdapat tiga pasien positif Covid-19 di Denpasar yang meninggal. Sementara itu, pasien yang sembuh bertambah 122 orang dan kasus baru bertambah 79 orang.
“Tren kasus covid 19 masih tinggi, tren penularan yang masih terjadi ini harus menjadi perhatian serius bagi kita semua,” kata Dewa Rai.
Dewa Rai mengatakan, sejumlah upaya untuk menurunkan tingkat penularan, meningkatkan kesembuhan, dan mencegah kematian, akibat Covid-19 di Denpasar.
Kelurahan dan desa yang mengalami lonjakan kasus akan mendapat perhatian serius dari Satgas Covid-19 Kota Denpasar.
Dewa Rai mengajak masyarakat mengurangi mobilitas dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Terdapat 10.326 kasus positif Covid-19 di Denpasar hingga Rabu (24/2/2021). Angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar 9.216 orang (89,25 persen), meninggal dunia 192 orang (1,86 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 918 orang (9,89 persen).
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghentikan sementara pembiayaan hotel untuk isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan (OTG-GR) di Bali.
Hal ini diketahui dari surat Ketua Harian Satgas Covid-19 Bali Dewa Made Indra Nomor 197/SatgasCovid/II/2021 tentang pemberhentian sementara pelaksanaan karantina bagi OTG-GR.
Dalam surat tersebut, pembiayaan hotel untuk karantina dari dana siap pakai (DSP) BNPB hanya sampai 28 Februari 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.