Jaksa penuntut umum pada kasus Ardi, Igede Willy Pramana, mengatakan, persidangan terdakwa sudah masuk agenda tanggapan eksepsi.
"Besok agendanya jawaban atau tanggapan eksepsi dari jaksa," kata Willy.
Kesalahan terdakwa, lanjut Willy, lantaran menggunakan uang yang belum tentu haknya.
"Kalau dia ada iktikad baik, pas ada salah transfer mengonfirmasi dulu apa betul hak saya. Dipastikan dulu sebelum dipakai," papar dia.
Kompas.com telah berupaya mengonfirmasi kasus ini kepada pihak BCA.
Sesampainya di kantor wilayah (kanwil) BCA Darmo, petugas setempat mengaku bahwa tidak mengetahui perihal kasus tersebut.
Mereka menyarankan agar mendatangi KCU BCA Hr Muhammad dan KCP BCA Citraland.
Setibanya di KCP BCA Citraland, petugas bank bernama Zainuri mengaku bahwa pelapor NK sudah dimutasi ke kantor cabang BCA lainnya.
Ia sendiri tidak berani memberikan keterangan karena tidak mendapatkan izin dari pimpinannya.
Saat Zainuri mengaku telah menelepon pimpinannya, ia menyarankan agar kembali ke Kanwil BCA Darmo.
Ia menyarankan agar menemui langsung pihak bagian hukum.
Kompas.com juga telah berupaya meminta kontak pimpinan KCP BCA Citraland. Namun, Zainuri enggan memberikan lantaran tidak berani.
"Silakan langsung kembali ke kanwil untuk menemui biro hukum yang menangani kasus ini, saya tidak bisa berbicara lantaran kami baru dan pelapor sudah pindah. Lagi pula, pimpinan kami sedang cuti," kata petugas bagian teller di BCA KCP Citraland itu.
(KOMPAS.COM/MUCHLIS)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.