Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arak, Brem, hingga Tuak Bali Kini Legal Diproduksi dan Dikembangkan

Kompas.com - 24/02/2021, 17:17 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Arak yang diproduksi dari hulu sampai hilir ini bisa dikerjakan di sentra produksi arak yang ada saat ini.

Meski demikian, perajin-perajin arak ini nantinya harus berkumpul dalam satu kelompok atau koperasi. Hal ini sesuai dengan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Kemudian melengkapi sejumlah persyaratan, permodalan, bahan baku, standaraisasi, hingga pemasaran.

"Ini nanti bisa diproduksi di satu tempat, tentu ada ada proses tak serta merta langsung legal. Sama dengan yang lain, ini kan UMKM, untuk membuat industri harus ada persayaratan," kata dia.

Baca juga: Ditawari Rumah dan Uang, Pasutri yang Punya 16 Anak Tolak Orang yang Ingin Mengasuh, Ini Alasannya

Jarta mengatakan, pihaknya saat ini akan melalukan pendampingan-pendamingan ke pengrajin arak terkait standarisasinya.

Hal ini akan dilakukan bersama Dinas Koperasi hingga Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) 

"Karena ada edar komsumsi pangan yang harus dipenuhi, syaratanya kandungan alkoholnya, prosesnya higienis. Sama dengan makanan yang beredar itu yang standar," kata dia.

Data dari Disperindag Bali, ada 1.471 perajin arak di seluruh Bali.

Jumlah terbanyak berada di Karangasem dengan jumlah 1.254. Kemudian Bangli 6 perajin, Tabanan 30, Jembrana 60, Klungkung 46, Buleleng 75.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com