Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Terlambat 6 Menit, Gugatan Sengketa Pilkada Tapanuli Selatan Ditolak MK

Kompas.com - 24/02/2021, 07:31 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan salah satu pasangan calon (paslon) pilkada Tapanuli Selatan (Tapsel) akibat terlambat 6 menit saat mengajukan gugatan. 

Paslon yang mengajukan gugatan tersebut dari Partai NasDem. Keputusan MK ini membuat pihak NasDem pun meradang. 

Ketua DPW Partai NasDem Sumut Iskandar ST kepada Kompas.com mengatakan, di Tapsel mereka mengusung Muhammad Yusuf Siregar dan Roby Agusman Harahap.

Gugatan paslon ditolak dalam putusan sela pada 17 Februari 2021 dengan alasan melewati tenggang waktu pengajuan gugatan. 

"Terlambatnya itu enam menit, seharusnya berakhir pada 17 Desember pukul 00.00. Waktu itu kita loading masih pukul 23.30, tapi namanya proses teknologi sehingga tercatat diterima MK pukul 24.06 WIB," kata Iskandar, Selasa (23/2/2021).

Anehnya, menurut Iskandar, untuk gugatan Kabupaten Samosir, majelis hakim yang sama di panel persidangan dan waktu yang sama memutuskan mengabulkan gugatan.

Baca juga: Pilkada Tapanuli Selatan, Keponakan Bupati Unggul dari Anak Mantan Wali Kota Medan

Akan mengadu ke dewan kode etik MK

DPW NasDem Sumut, lanjutnya, menilai mejelis hakim tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya. Pihaknya menduga, majelis hakim sudah menyalahgunakan kewenangannya sehingga kader mereka sangat dirugikan.

NasDem akan mengadu ke dewan etik MK untuk memeriksa hakim yang menyidangkan perkara

"Sangat kita sayangkan kalau mereka gagal bukan karena perjuangannya tapi gagal karena pihak-pihak yang tidak profesional," ucap Iskandar.  

"Masalah tenggang waktunya saja sudah blunder. Kami minta, kalau patokan waktu adalah laman resmi KPU, maka gugatan Tapsel harus diterima. Kalau Tapsel dianggap melewati waktu dengan dasar penetapan KPU soal rekapitulasi suara maka Samosir harus ditolak karena juga melewati tenggang waktu," sambung dia. 

Baca juga: Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung, Samosir, dan Yalimo Tetap Diperiksa MK, Ini Analisisnya

 

Sambungan internet tidak lancar

Kuasa hukum dari calon wakil bupati Tapsel Roby Agusman Harahap, Ranto Sibarani mengaku sangat kecewa dengan putusan MK. Sebab pertimbangan hukumnya hanya karena lewat enam menit dari waktu yang ditentukan saat memasukkan permohonan. 

Dia menanyakan, apakah dalam waktu enam menit itu, MK bisa memastikan bahwa sambungan internet yang digunakannya lancar, baik dan kencang pada tanggal tersebut. Pihaknya mengajukan permohonan pukul 23.30 WIB yang dinyakini di saat yang sama seluruh kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pilkada juga sedang mengajukan permohonan. 

"Kalau gugatan kami ditolak hanya karena lewat enam menit, baik... Tapi kami nyata dan jelas melihat, permohonan gugatan Kabupaten Samosir diajukan tanggal 21, padahal tenggang waktunya tanggal 18, artinya secara awam kami melihat terlambat tiga hari. MK malah melanjutkan dengan memeriksa permohonan tersebut. Kami sangat kecewa, harusnya semua diperlakukan sama di mata hukum," kata Ranto.

Baca juga: Pilkada Tapanuli Selatan, Ajang Pertarungan Keponakan Bupati hingga Anak Mantan Wali Kota

Keponakan Bupati vs anak eks Wali Kota Medan

Sebagai informasi, Pilkada di Kabupaten Tapanuli Selatan hanya diikuti dua pasang bakal calon. Dari dua pasangan tersebut, ada keluarga Bupati Tapanuli Selatan, Syahrul M Pasaribu dan putra mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap.

Rasyid Assaf Dongoran berpasangan dengan bakal calon Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu. Dolly diketahui merupakan kemenakan dari Bupati Petahana Tapanuli Selatan, Syahrul M Pasaribu.

Sementara Roby Agusman Harahap merupakan putra mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap ini, bakal menjadi calon Wakil Bupati mendampingi Yusuf Siregar, yang ditinggal mundur Paman Bobby Nasution, Doli Sinomba Siregar.

Hasil pilkada menunjukkan pasangan nomor urut 02 Dolly Pasaribu - Rasyid Dongoran unggul dari pasangan nomor urut 01 Yusuf Siregar - Roby Harahap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com