Beberapa saat kemudian, korban mengajak lagi tersangka untuk melakukan hubungan badan.
Namun tersangka tidak mau. "Saat itu korban memaksa tersangka sehingga tersangka langsung menikam korban menggunakan sebilah pisau yang di simpan tersangka di saku belakang celana tersangka," jelasnya.
Usai menikam korban, tersangka langsung pergi meninggalkan korban.
Belakangan jenasah korban ditemukan di Hutan Haikmeu, Bitan, Desa Oni, Kecamatan Kualin, TTS.
Saat ditemukan, korban dalam posisi tidur telungkup (posisi sujud).
Saat itu korban memegang dua pasang sendal yaitu berwarna hijau dan hitam serta menggunakan sebuah tas samping berwarna hitam.
"Dilanjutkan dengan pemeriksan medis dari dokter Puskesmas Panite, dan disimpulkan bahwa korban meninggal dunia karena luka robek pada leher korban bagian kanan," kata dia.
Polisi dipimpin Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendericka Bahtera menginterogasi para saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan juga saksi yang bertemu dengan korban sebelum di temukan meninggal dunia.
"Setelah dilakukan interogasi kepada para saksi dan juga hasil olah tempat kejadian perkara, maka terbukti bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap korban adalah tersangka yang merupakan sepupu dari korban," ungkapnya.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres TTS guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tersangka pun dijerat Pasal 340 Subsider 338, Subsider 351(3) KUHP.
Tersangka juga adalah anak yang masih berusia 15 tahun sehingga berdasarkan hasil koordinasi dengan dinas Sosial maka tersangka dititip di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kupang sejak akhir pekan lalu.
"Untuk proses selanjutnya, penyidik sedang mendalami motif pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban dengan melakukan pemeriksaan secara mendalam tentang kasus pembunuhan tersebut," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.