Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Remaja 15 Tahun Jadi Tersangka karena Bunuh Pemerkosanya, Pernah Dicabuli dan Hendak Dijadikan Istri Kedua

Kompas.com - 20/02/2021, 11:32 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mengembangkan kasus

Remaja putri berinisial MS (15) asal Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap seorang pria NB (48), yang tak lain adalah saudara sepupunya.

Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, mengatakan, tersangka MS memiliki alasan tersendiri melakukan aksinya.

Baca juga: Remaja Putri Bunuh Pria yang Hendak Memerkosanya Saat Cari Kayu

Pernah disetubuhi Mei 2020

"Menurut keterangan tersangka (MS), kalau tersangka melakukan kasus pembunuhan tersebut karena pernah disetubuhi korban pada bulan Mei 2020," ungkap Andre kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (19/2/2021) malam.

Andre menjelaskan, setiap kali ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras, korban selalu menyampaikan kepada ayah tersangka agar kalau bisa korban menikahi tersangka.

Korban hendak menjadikan tersangka sebagai istri kedua.

Baca juga: Pertahankan Diri, Remaja Putri Bunuh Pria yang Ingin Memerkosanya, Kini Jadi Tersangka

Korban kembali ingin setubuhi pelaku

Kemudian, pada Rabu (10/2/2021) siang sekitar pukul 13.00 WITA, korban ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras lokal (laru putih).

Saat itu, korban sempat mengajak tersangka untuk bertemu di pinggir laut.

Korban langsung keluar dan menuju ke pinggir pantai (tepatnya 20 meter dari lokasi kejadian).

Beberapa saat kemudian tersangka pun pergi dan mengikuti korban.

Namun, saat itu tersangka membawa sebilah pisau. Pisau disimpan di saku belakang celana tersangka.

"Saat bertemu, keduanya sempat melakukan hubungan badan sebanyak satu kali," kata Andre.

Beberapa saat kemudian, korban mengajak lagi tersangka untuk melakukan hubungan badan.

Namun tersangka tidak mau. "Saat itu korban memaksa tersangka sehingga tersangka langsung menikam korban menggunakan sebilah pisau yang di simpan tersangka di saku belakang celana tersangka," jelasnya.

Usai menikam korban, tersangka langsung pergi meninggalkan korban.

Belakangan jenasah korban ditemukan di Hutan Haikmeu, Bitan, Desa Oni, Kecamatan Kualin, TTS.

Saat ditemukan, korban dalam posisi tidur telungkup (posisi sujud).

Saat itu korban memegang dua pasang sendal yaitu berwarna hijau dan hitam serta menggunakan sebuah tas samping berwarna hitam.

"Dilanjutkan dengan pemeriksan medis dari dokter Puskesmas Panite, dan disimpulkan bahwa korban meninggal dunia karena luka robek pada leher korban bagian kanan," kata dia.

Tersangka dan korban masih saudara sepupu

Polisi dipimpin Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendericka Bahtera menginterogasi para saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan juga saksi yang bertemu dengan korban sebelum di temukan meninggal dunia.

"Setelah dilakukan interogasi kepada para saksi dan juga hasil olah tempat kejadian perkara, maka terbukti bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap korban adalah tersangka yang merupakan sepupu dari korban," ungkapnya.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres TTS guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tersangka pun dijerat Pasal 340 Subsider 338, Subsider 351(3) KUHP.

Tersangka juga adalah anak yang masih berusia 15 tahun sehingga berdasarkan hasil koordinasi dengan dinas Sosial maka tersangka dititip di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kupang sejak akhir pekan lalu.

"Untuk proses selanjutnya, penyidik sedang mendalami motif pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban dengan melakukan pemeriksaan secara mendalam tentang kasus pembunuhan tersebut," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com