LAMPUNG, KOMPAS.com – Seorang anggota DPRD Tulang Bawang Barat ditangkap polisi karena membuat laporan palsu tentang pencemaran nama baik.
Pelaku berinisial SDM (55) itu ditangkap setelah penyidik Polres Tulang Bawang Barat melakukan panggilan kedua pada Kamis (18/2/2021) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Andre Try Putra mengatakan, penahanan pelaku ini berdasarkan kasus laporan palsu yang dilaporkan oleh pelaku sendiri.
“Pelaku melaporkan bahwa dirinya telah mengalami fitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh salah satu media online di Tulang Bawang Barat,” kata Andre dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Tangis Anggota DPRD Pecah Saat Pemberhentian Wabup Pamekasan, Putusan Dibaca Terbata-bata
Andre menjelaskan, pelaporan pencemaran nama baik itu dilaporkan pelaku atas pemberitaan terkait foto syur si pelaku dengan seorang perempuan yang beredar di media sosial.
“Pelaku melaporkan media online itu telah mencemarkan nama baiknya dan melakukan fitnah atas pemberitaan tersebut,” kata Andre.
Oleh media online lokal tersebut, pelaku SDM diberitakan berfoto syur dengan seorang perempuan berinisial EL (29) dan menginap di salah satu hotel di Lampung Timur.
Andre mengatakan, penyidik lalu menanggapi laporan pencemaran nama baik dari pelaku SDM itu serta mengusut dan memeriksa sejumlah fakta.
Baca juga: Sebar Foto Syur Mantan di Facebook, Pemuda di NTB Ditangkap Polisi
Namun, dalam perkembangan penyidikan, beberapa fakta yang ditemui penyidik justru mengindikasikan bahwa laporan dari pelaku itu adalah palsu.
Perempuan berinisial EL yang ditemui penyidik membenarkan bahwa perempuan dalam foto syur dengan pelaku itu adalah dirinya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan