Sedangkan mayat korban disembunyikan di bawah tempat tidur, pelaku kemudian kabur dan mengunci pintu rumah.
Atas perbuatannya, kata Eko, kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
“Keterangan pelaku kita dalami. Keduanya sudah ditahan dan sudah mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Baca juga: Ibu dan Anak Ditemukan Tewas di Kolong Tempat Tidur, Ini Kata Polisi
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu dan anaknya ditemukan tewas di kolong tempat tidur di rumahnya di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Senin (15/2/2021) sore.
Kedua korban yakni Siti Fatimah (56), dan anaknya NA (15). Polisi meyakini penemuan mayat tersebut merupakan kasus pembunuhan.
Kapolsek Simpang Jernih Ipda Rugiono mengtakan, jasad korban pertama kali ditemukan M Nasir (39).
Baca juga: Ibu dan Anak 3 Hari Tak Keluar, Ditemukan Tewas di Kolong Tempat Tidur