TUBAN, KOMPAS.com - Romadi (35), warga Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, merupakan salah satu warga yang mendapatkan ganti rugi lahan pembangunan proyek kilang minyak di Tuban.
Romadi mendapat uang pembayaran penjualan tanah pertanian dan rumahnya dari pihak Pertamina pada tahap ketiga.
Jumlah uang yang diterima sebesar Rp 7,5 miliar yang terdiri dari tanah pertanian dan rumah.
"Saya kan tidak ikut menolak sampai di pengadilan, jadi terima pembayarannya pada tahap ketiga pada bulan Desember 2020 lalu," kata Romadi, saat ditemui Kompas.com di kediamannya, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Dapat Rp 15,8 M Usai Jual Tanah lalu Borong 4 Mobil, Sutrisno: Tetangga Punya, Saya Juga Ingin Punya
Tinggalkan rumah
Romadi terpaksa harus berpindah rumah akibat terdampak pembangunan kilang minyak.
Rumah Romadi yang berada di tepi jalan raya Desa Wadung tersebut masuk kawasan lahan yang harus dibebaskan atau dibeli oleh Pertamina.
Baca juga: Dapat Rp 15,8 M dari Jual Tanah ke Pertamina, Sutrisno Borong Innova, HRV, Xpander, dan Pikap
Selain rumahnya, Romadi juga harus merelakan tanah garapannya. Sebab lokasi rumah dan lahan pertanian miliknya masuk zona kawasan pembangunan kilang minyak.
Menurutnya, di Desa Wadung ada sebanyak 70 rumah warga harus pindah ke lain tempat karena terdampak proyek pembangunan kilang minyak New Gress Root Refinery (NGRR) Pertamina.
Romadi bersama warga yang tanahnya terdampak pembangunan kilang minyak pada awalnya sempat menolak keras menjual tanah dan rumah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.