Untung menghilangkan jejak, AH membawa orang yang mengalami gangguan jiwa untuk berhubungan badan dengan anaknya.
"Bahkan terlapor menyuruh korban merekam saat melakukan persetubuhan dengan orang gila berinisial DS, agar warga mengira bahwa korban hamil karna disetubuhi orang gila tersebut," ujar Ridwan.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu kandung korban membuat laporan ke Polres Bima Kota.
Baca juga: Warga Tuban Ramai-ramai Borong Mobil, Kepala Dusun: Dulu Mereka Menolak Keras Jual Tanah
Atas laporan itu, polisi langsung menangkap AH. Polisi juga menyita barang bukti berupa sarung dan baju.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Unit PPA Polres Bima Kota," jelas Ridwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.