KOMPAS.com - Soal di buku mata pelajaran Agama yang menulis "Pak Ganjar tak pernah bersyukur" akhirnya berbuntut panjang.
Forum Wali Murid Jawa Tengah ke Polda Jawa Tengah melaporkan penerbit Perseroan Terbatas Tiga Serangkai Pustaka Mandiri ke Polda Jawa Tengah, Senin (15/2/2021).
Soal tersebut, menurut Koordinator Forum Wali Murid Jawa Tengah Tangguh Perwira, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami menduga adanya pelanggaran pidana terhadap perlindungan anak yang dilakukan oleh penerbit buku tersebut," kata Koordinator Forum Wali Murid Jawa Tengah Tangguh Perwira, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Tersesat 3 Jam di Hutan Gunung Putri, Sopir Avanza Mengaku Melihat Jurang, Tersadar Saat Ban Bocor
Selain itu, menurut Tangguh, pihaknya mencium adanya upaya untuk meracuni dunia pendidikan anak dan mengarahkan pola pikir anak untuk membenci pihak tertentu.
"Upaya meracuni pendidikan anak-anak dengan penerbitan buku sekolah merupakan tindakan yang masif dan terstruktur," katanya, dilansir dari Antara.
Baca juga: Heboh Soal Pak Ganjar Tak Pernah Bersyukur di Buku, Begini Soal Lengkapnya, Penerbit Janji Revisi