KOMPAS.com - Rombongan keluarga di Lampung harus membayar denda Rp 566.000 saat hendak keluar di pintu tol Sidomulyo, Lampung Selatan.
Denda diberikan karena kendaraan Suzuki Futura BE 1802 BO yang mereka tumpangi tidak terdeteksi asal pintu masuknya.
Mereka juga sempat tertahan di pintu tol karena masalah tersebut.
Baca juga: Rombongan Keluarga Tertahan di Tol karena Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil, Harus Bayar Denda Rp 566.000
"Kami mau antar kakak saya yang paling tua berobat alternatif di Sidomulyo, sakit stroke," kata perwakilan keluarga, Yanto, saat dihubungi, Minggu sore.
Rombongan menggunakan dua mobil, salah satunya ialah Suzuki Futura yang dikemudikan kakaknya.
Mereka masuk dari pintu tol di kawasan industri Lematang.
Kedua mobil terus berjalan hingga petugas di pintu keluar menjelaskan bahwa terjadi kesalahan sampai menyebabkan mereka mendapatkan denda.
Saat kendaraan mereka memasuki tol, mobil yang dia kemudikan bisa masuk dengan normal.
Sementara mobil kakaknya tidak bisa masuk karena saldo kartunya tidak mencukupi.
"Mobil kakak saya ketinggalan di belakang, enggak bisa masuk. Jadi saya turun, lari-lari ke pintu tol. Terus saya tempel kartu e-toll punya saya. Ternyata bisa kebuka," kata Yanto.
Yanto mengatakan saat itu tidak ada petugas yang membantu sehingga dirinya berinisiatif menempelkan e-toll miliknya agar rombongan kakaknya bisa masuk.
"Enggak ada orang, makanya saya turun dan tempelin kartu saya itu. Maksud saya, kalau ada petugas kan bisa minta tolong, apa isi saldo atau gimana solusinya," kata Yanto.
Saat itu, menurutnya, pintu bisa terbuka dan kendaraan mereka kembali melaju.
Baca juga: 3 Jam Avanza Tersesat di Hutan Gunung Putri Saat Tengah Malam, Polisi: Kabut Tebal dan Hujan Deras
Dia keluar duluan kemudian turun dari mobil dan hendak menempelkan e-toll agar kakaknya bisa keluar.
Namun saat itu dia dicegah oleh petugas karena satu mobil harus menggunakan satu e-toll.
Kemudian asal gerbang masuknya mobil tersebut juga tidak terdeteksi.
"Alasan tidak bisa menunjukkan asal masuk. Ya tapi kok bisa masuk sebelumnya," kata Yanto.
Rombongan itu pun mendapatkan denda Rp 566.000,00. Besaran Rp 566.000 adalah perhitungan dua kali tarif jarak terjauh.
Baca juga: Perjalanan Tengah Malam Lintasi Gunung Putri, Avanza Tersesat 3 Jam Masuk Hutan, Bawa 7 Penumpang
Sementara itu, Kepala Cabang Tol Terbanggi Besar-Bakauheni, Hanung Hanindito merespons kejadian yang menimpa keluarga Yanto.
Dia mengaskan bahwa satu e-toll hanya bisa digunakan untuk satu mobil.
"Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," kata Hanung.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.