Sementara itu, Kepala Cabang Tol Terbanggi Besar-Bakauheni, Hanung Hanindito merespons kejadian yang menimpa keluarga Yanto.
Dia mengaskan bahwa satu e-toll hanya bisa digunakan untuk satu mobil.
"Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," kata Hanung.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.