Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koruptor APBD Dimiskinkan, Uang Hasil Lelang 4 Asetnya Dirampas Negara

Kompas.com - 12/02/2021, 13:18 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Empat aset milik Sugiharto Wiharjo alias Alay, terpidana 18 tahun penjara atas kasus korupsi APBD Lampung Timur laku dilelang.

Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan, meski empat aset itu sudah laku terjual, uang hasil lelang tersebut bukan merupakan uang pengganti kerugian negara atas korupsi APBD Lampung Timur Tahun 2009 senilai Rp108 miliar. Melainkan, dirampas oleh negara.

“Untuk barang rampasan langsung disetor ke kas negara dalam akun PNBP barang rampasan. Ini tidak sama dengan cicilan uang pengganti kerugian negara. Aset barang rampasan ini berdasarkan putusan MA No. 510,” kata Andrie melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/2/2021) malam.

Baca juga: Bandar Sabu Terbesar Labuhanbatu dengan Kekayaan Berlimpah Tertangkap, Kapolda Sumut: Kami akan Miskinkan Dia

Empat aset tersebut yakni tanah milik Alay yang berad di Lampung Selatan dan Bandar Lampung.

Dengan rincian, sebidang tanah tegalan atas nama kepemilikan Supiyem (SHM No. 911) di Desa Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan dengan luas 10.860 meter per segi. Tanah ini laku terjual seharga Rp 287.140.000.

Kemudian, sebidang tanah atas nama Tung Meliana (SHM No. 1301/W.Lk) seluas 154 meter per segi di Kelurahan Way Lunik, Bandar Lampung. Tanah ini terjual seharga Rp 31. 674.800.

Selanjutnya, sebidang tanah juga atas nama Tun Meliana (SHM No. 1288/W.Lk) dan berada di Kelurahan Way Lunik, Bandar Lampung seluas 191 meter per segi. Tanah ini terjual Rp 35.280.000.

Baca juga: Rugikan Negara Ratusan Miliar, Koruptor APBD Lampung Timur Dimiskinkan

Terakhir, sebidang tanah atas nama Sugiharto Wiharjo (SHM No. 963) seluas 3.462 meter per segi yang berada di Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Tanah ini terjual seharga Rp 60.450.000.

Menurut Andrie, empat tanah tersebut adalah sebagian kecil dari aset milik Alay yang dinyatakan dirampas oleh negara, namun bukan sebagai pengganti uang kerugian negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com