Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Unnes Protes Pemberian Doktor Honoris Causa untuk Nurdin Halid, Rektor Dapat Kartu Merah

Kompas.com - 12/02/2021, 05:04 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) melakukan aksi diam di depan rektorat kampusnya, Kamis (11/2/2021).

Mereka memprotes pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada mantan Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid karena sosoknya yang dianggap kontroversial.

Selain itu, mahasiswa juga memberikan kartu merah kepada rektor karena tetap memberikan gelar kehormatan tersebut secara daring dan luring di Auditorium Unnes Semarang.

Baca juga: Rektor Unnes soal Gelar Kehormatan untuk Nurdin Halid: Berperan Majukan Sepak Bola

Eks narapidana kasus korupsi ini menerima gelar doktor kehormatan pada bidang industri olahraga berbasis koperasi multi-pihak.

Pemberian gelar kehormatan itu dinilai tidak layak diberikan kepada Nurdin Halid karena memiliki rekam jejak yang kelam.

Presiden Mahasiswa BEMKM Unnes, Wahyu Suryono Pratama, menyayangkan pemberian gelar kehormatan tersebut yang dinilai sangat politis.

"Seharusnya gelar kehormatan diberikan kepada sosok yang penuh prestasi dan kontribusi luar biasa bagi bangsa dan negara, bukan kepada sosok yang kontroversial dan penuh kepentingan politik," jelasnya di sela demonstrasi, Kamis.

Menurutnya, pada masa kepemimpinannya di PSSI, Nurdin tidak bisa dikatakan baik dan menorehkan prestasi.

"Justru PSSI pada masa kepemimpinannya mengalami kemunduran-kemunduran baik dari kultur sepak bola yang tidak mendukung para atletnya, atau para mafia bola yang gencar dalam pengaturan skor pertandingan," ungkapnya.

Baca juga: Diprotes Mahasiswa soal Gelar Kehormatan, Nurdin Halid: Dalam Demokrasi Biasa

Ia mengakui pemberian gelar kehormatan kepada tokoh atau pejabat publik sejatinya bukan suatu hal yang dilarang.

Namun perlu dikaji lagi pemberian gelar kehormatan tersebut kepada siapa dan atas dasar apa.

"Tentunya berdasarkan payung hukum yang ada, pemberian gelar kehormatan tersebut tidak asal diberikan kepada seseorang," ucapnya.

Universitas Negeri Semarang (Unnes) memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada mantan Ketua Umum Nurdin Halid pada Kamis (11/2/2021).KOMPAS.com/unnes Universitas Negeri Semarang (Unnes) memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada mantan Ketua Umum Nurdin Halid pada Kamis (11/2/2021).
Pemberian gelar kehormatan kepada tokoh atau pejabat publik yang dianggap layak merupakan hak yang dimiliki oleh perguruan tinggi.

Hal tersebut mengacu Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sebagaimana juga dalam Permenristekdikti Nomor 65 tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan.

Baca juga: Unnes Beri Gelar Doktor Honoris Causa kepada Nurdin Halid, Mahasiswa Protes

Aturan itu menyebut gelar kehormatan tersebut dapat diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, dan berjasa dalam bidang kemanusiaan dan kemasyarakatan.

Sementara itu, Rektor Unnes Fathur Rokhman mengatakan, gelar tersebut diberikan karena Nurdin Halid dinilai berperan dalam memajukan sepak bola di Indonesia.

"Pemberian gelar Doktor Honoris Causa bagi Nurdin Halid didasarkan kajian Program Studi Doktor Pendidikan Olahraga di Pascasarjana Universitas Negeri Semarang terhadap kinerja persepakbolaan nasional pada masa kepemimpinan Nurdin Halid, yang dianggap memiliki kontribusi terhadap dimulainya pendekatan industri dalam pengelolaan organisasi sepakbola di Indonesia," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com