Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Motor, Mobil, hingga Kontainer Curian Gagal Dikirim ke Luar Negeri, 5 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 10/02/2021, 22:58 WIB
David Oliver Purba

Editor

Sumber Antara

 

Untuk sepeda motor rata-rata tersangka menjualnya dengan harga Rp 7 juta per unit.

"Salah satu tersangka pernah kerja di Timor Leste sehingga punya jaringan di sana," tutur Nasrun.

Sesampainya di Timor Leste, kendaraan bodong tersebut diganti dengan dokumen yang diduga palsu, menyesuaikan aturan di negara Timor Leste.

"Di sana sudah ada penampungnya atau penyandang dananya. Kendaraan dari Indonesia yang hanya ada STNK, di sana diubah semua dan yang tidak ada dibuatkan (dokumen kendaraan)," kata dia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP juncto 55 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com