KOMPAS.com - Seorang pengemudi ojel online (ojol) berinisial MRP (21) di Makassar, Sulawesi Selatan, diamankan polisi.
Pasalnya, ia tega melakukan penganiayaan terhadap seorang balita berusia 14 bulan yang merupakan anak pacarnya sendiri.
Dari pemeriksaan polisi, aksi keji yang dilakukan pelaku tersebut dipicu masalah sepele. Yaitu karena korban rewel atau sering menangis.
"Pelaku ini risih, kesal terhadap rintihan atau tangisan korban sehingga korban beberapa kali dilakukan penganiayaan oleh pelaku ini," ujar Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathurrahman, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Pria Penganiaya Anak Pacar di Makassar Terancam Penjara di Atas 5 Tahun
Untuk mengusut kasus dugaan penganiayaan itu, pelaku hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugas.
Sedangkan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, status pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
MRP dijerat Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya di atas lima tahun penjara," kata Jamal
Sementara itu, MRP saat diwawancarai wartawan mengatakan, penganiayaan yang dilakukan kepada korban sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
"Mulai akhir bulan (Januari) tapi tidak setiap hari pak sekitar 2-3 kali," kata MRP.
Baca juga: Warga Makassar Penganiaya Anak Pacar yang Masih 14 Bulan Ditangkap
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan