Lima hari kemudian, IN ditangkap di sebuah masjid di Pasar Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu IN sedang tidur. IN diketahui merupakan warga Karawang dan sehari-harinya berjualan gorengan.
Selain membekuk IN, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cincin, kalung, gelang, dan pakaian korban serta pelaku.
"Untuk handphone korban masih kita cari," kata dia.
Dari hasil reka ulang adegan, IN melancarkan aksinya seorang diri. Sementara NK, teman keduanya, yang sempat dibicarakan warganet tidak terlibat.
"Dari hasil rekontruksi terungkap fakta bahwa tersangka pembunuhan adalah tunggal yaitu sdr Ikbal. Sedangkan saudara Niki yang selama ini banyak dibicarakan oleh netizen sebagai tersangka terbantahkan dari hasil rekontruksi tersebut," ujar dia.
Atas perbuatannya, IN dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman bui seumur hidup.
Polisi juga akan memformulasikan sangkaan kepada tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana lantaran menyiapkan tali untuk menjerat korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.