Salin Artikel

Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP di Parit Sawah, Korban Sudah Curiga Pelaku Berbohong Antar Pulang

Rekontruksi digelar di halaman belakang Mapolres Karawang lantaran kondisi tempat kejadian perkara (TKP) tidak memungkinkan.

Pada Rabu (20/1/2021) malam DSN bertemu dengan tersangka, IN (24) di sebuah kedai kopi. Keduanya dikenalkan oleh temannya.

Saat akan pulang, IN menawarkan diri mengantar DSN. Akan tetapi, IN malah mengajak DSN berputar-putar di Kampung Iplik, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Korban minta tolong teman

"Karena curiga, korban nge-chat (mengirim pesan) kepada temannya meminta pertolongan. Korban tidak dipaksa ke TKP tapi dibohongi," ujar Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra di Mapolres Karawang.

Karena hujan, keduanya berteduh di sebuah kandang ayam. Di situlah IN mengajak DSN bersetubuh. Namun DSN menolak.

Saat DSN kembali ke motor, IN mengambil tali jaketnya. Ia kemudian memeluk DSN dari belakang sembari membekap mulut dan menjerat lehernya.

"Korban memberontak dan lari. IN mengejar. Karena licin, korban terjatuh," tambah Rama.

Korban diperkosa saat lemas

Tersangka kembali menjerat leher DSN. Saat DSN lemas, IN memperkosanya. Setelah melakukan aksi bejatnya, IN memastikan korban telah tewas.

"Tersangka kemudian menyeret DSN ke parit dan menutupi tubuhnya yang setengah telanjang dengan daun pisang," ujar Rama.

Jasad DSN kemudian ditemukan warga esok harinya dalam kondisi tak bernyawa. DSN saat itu mengenakan sweater warna pink.

Saat itu IN sedang tidur. IN diketahui merupakan warga Karawang dan sehari-harinya berjualan gorengan.

Selain membekuk IN, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cincin, kalung, gelang, dan pakaian korban serta pelaku.

"Untuk handphone korban masih kita cari," kata dia.

Pelaku tunggal

Dari hasil reka ulang adegan, IN melancarkan aksinya seorang diri. Sementara NK, teman keduanya, yang sempat dibicarakan warganet tidak terlibat.

"Dari hasil rekontruksi terungkap fakta bahwa tersangka pembunuhan adalah tunggal yaitu sdr Ikbal. Sedangkan saudara Niki yang selama ini banyak dibicarakan oleh netizen sebagai tersangka terbantahkan dari hasil rekontruksi tersebut," ujar dia.

Ancaman hukuman seumur hidup

Atas perbuatannya, IN dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman bui seumur hidup.

Polisi juga akan memformulasikan sangkaan kepada tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana lantaran menyiapkan tali untuk menjerat korban.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/10/13372691/rekonstruksi-pembunuhan-siswi-smp-di-parit-sawah-korban-sudah-curiga-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke