QL sempat terancam dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang Pencurian, serta Pasal 367 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dalam keluarga.
Namun melihat pelapor dan terlapor ialah ibu dan anak, polisi berupaya melakukan restoratif justice.
Sang ibu pun akhirnya bersedia mencabut laporan dan memaafkan putranya.
Sehingga, perkara ini berakhir dengan damai.
Melihat luasnya samudra maaf sang ibu, QL berlutut dan mencium kaki ibundanya.
"Saya minta maaf kepada keluarga. Saya tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Saya tidak akan melakukan judi online lagi," janjinya.
Sumber: Kompas.com (Editor : Robertus Belarminus), Suryamalang.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.