Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Menginisiasi Kerumunan, 2 Pegawai Restoran Jadi Tersangka Kasus Jumpa Fan Artis TikTok ViensBoys

Kompas.com - 09/02/2021, 18:52 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Polres Madiun Kota menetapkan dua pegawai Restoran I Club Kota Madiun berinisial BI dan RMA sebagai tersangka kasus kerumunan jumpa fan artis TikTok Viens Boys.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Fatah Meilana mengatakan, kedua pegawai itu diduga menginisiasi pertemuan tersebut.

Mereka juga dinilai lalai karena tidak segera membubarkan kerumunan saat acara berlangsung pada Minggu (24/2/2021).

“Ya (tidak membubarkan diri) mereka malah yang menginisiasi adanya pertemuan itu,” kata Fatah di Mapolres Madiun Kota, Selasa (9/2/2021).

Polisi menetapkan kedua pegawai itu sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi dan melihat rekaman CCTV saat acara berlangsung.

Baca juga: KKB di Intan Jaya Kerap Rampas Dana Desa, Uangnya Dipakai Beli Senjata Api dan Amunisi

Berdasarkan pemeriksan itu, polisi mendapati fakta kedua pegawai itu menginisiasi acara tersebut.

Selain dua pegawai restoran, polisi juga menetapkan manajer Viens Boys, LM, sebagai tersangka. LM juga dituduh menginisiasi acara itu.

Saat penggemar Viens Boys datang, LM justru menyampaikan salam yang dinilai memancing kerumunan.

Meski telah menetapkan tiga tersangka, polisi belum mengetahui pihak yang mengundang ratusan fans itu datang ke Resto I Club Kota Madiun.

Terkait nasib sepuluh anggota Viens Boys, Fatah menilai, polisi belum mendapatkan bukti yang cukup.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com