Salin Artikel

Diduga Menginisiasi Kerumunan, 2 Pegawai Restoran Jadi Tersangka Kasus Jumpa Fan Artis TikTok ViensBoys

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Fatah Meilana mengatakan, kedua pegawai itu diduga menginisiasi pertemuan tersebut.

Mereka juga dinilai lalai karena tidak segera membubarkan kerumunan saat acara berlangsung pada Minggu (24/2/2021).

“Ya (tidak membubarkan diri) mereka malah yang menginisiasi adanya pertemuan itu,” kata Fatah di Mapolres Madiun Kota, Selasa (9/2/2021).

Polisi menetapkan kedua pegawai itu sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi dan melihat rekaman CCTV saat acara berlangsung.

Berdasarkan pemeriksan itu, polisi mendapati fakta kedua pegawai itu menginisiasi acara tersebut.

Selain dua pegawai restoran, polisi juga menetapkan manajer Viens Boys, LM, sebagai tersangka. LM juga dituduh menginisiasi acara itu.

Saat penggemar Viens Boys datang, LM justru menyampaikan salam yang dinilai memancing kerumunan.

Meski telah menetapkan tiga tersangka, polisi belum mengetahui pihak yang mengundang ratusan fans itu datang ke Resto I Club Kota Madiun.

Terkait nasib sepuluh anggota Viens Boys, Fatah menilai, polisi belum mendapatkan bukti yang cukup.


Hormati proses hukum

Sementara itu, Manajer Resto I Club Kota Madiun, Septi Trisna Sari mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan terkait dua pegawainya.

“Kami akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Septi saat dikonfirmasi, Selasa.

Septi mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua stafnya belum tentu bersalah.

Kedua stafnya itu dipastikan bersalah dan tidaknya melanggar hukum setelah ada vonis dari majelis hakim di pengadilan.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/09/18521691/diduga-menginisiasi-kerumunan-2-pegawai-restoran-jadi-tersangka-kasus-jumpa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke