MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus kerumunan jumpa fan artis TikTok asal Solo, Viens Boys.
Tiga tersangka tersebut yakni dua orang dari manajemen Restoran I Club berinisial BI dan RMA dan satu orang dari manajemen Viens Boys dengan inisial LM.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana mengatakan, penetapan tersangka setelah polisi menggelar hasil pemeriksaan sejumlah saksi pekan lalu.
Baca juga: Fan Artis Tiktok Berkerumun dan Tak Jaga Jarak, Manajemen Viens Boys: Kami Minta Maaf
Dari hasil gelar itu polisi menemukan alat bukti untuk menjerat tiga tersangka dalam kasus kerumunan di Restoran I Club yang beralamat di Jalan Bali Kota Madiun.
“Dari penyidikan yang kami lakukan, Polres Madiun Kota telah menetapkan tiga tersangka yakni BI, RMA, dan LM,” kata Fatah saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Manajemen Artis TikTok Pembuat Kerumunan di Madiun Mengaku Lalai: Kami Akan Lebih Hati-hati
Fatah menjelaskan, peran BI dan RMA sebagai orang yang menginisiasi jumpa fans di Restoran I Club. Peran yang sama juga dilakukan LM, manajer Viens Boys.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya sudah dipanggil dan menjalani pemeriksaan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun.