Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro, Banyumas Usulkan Zonasi Covid-19 Tingkat Desa, Bukan RT

Kompas.com - 09/02/2021, 18:03 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengusulkan zonasi Covid-19 tingkat desa dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

"Kita mengusulkannya bukan per RT sebetulnya, basis data tetap dari RT, tapi laporan per desa," kata Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/2/2021).

Pasalnya, merujuk instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), di Banyumas tidak ada RT yang masuk kategori zona merah.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Perbatasan Banyumas Dijaga Tiap Akhir Pekan

Dalam instruksi Mendagri disebutkan kriteria zona merah pada tingkat RT yaitu terdapat lebih dari 10 rumah yang terkonfirmasi positif Covid-19 dalam kurun waktu tujuh hari.

"Kalau seperti instruksi Mendagri kita enggak ada zona merah. Kalau per desa 10 orang (yang terkonfirmasi positif Covid-19) ada yang masuk zona merah," ujar Sadewo.

Lebih lanjut, Sadewo mengatakan, hingga saat ini penentuan zonasi tersebut masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

"Penentuannya nanti menunggu kebijakan Gubernur, mungkin hari ini sudah ada keputusan. Jadi nanti akan diseragamkan, zona merah, oranye, kuning, dan hijau itu seperti apa kriterianya," kata Sadewo.

Baca juga: Tambah Faskes untuk Layani Vaksinasi Covid-19 Tahap 2, Dinkes Banyumas Gandeng Klinik Swasta

Untuk menentukan zonasi dalam PPKM mikro, kata Sadewo, Pemerintah Kabupaten Banyumas juga tengah menyinkronkan data kasus Covid-19 yang dimiliki Dinas Kesehatan (Dinkes), Polresta dan Kodim.

"Kemarin-kemarin Polresta mendata sendiri, Kodim mendata sendiri, Pemkab mendata sendiri. Jadi laporannya berbeda-beda, sekarang sudah disatukan," ujar Sadewo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com