"Begitu ada laporan masuk, kami langsung datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku," ujar Kanit Reskrim Polsek Bungah Aipda Dwi Rahmanto, saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Menurut pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, ia merusak gembok kotak amal dengan obeng yang telah dipersiapkan.
Selanjutnya, uang hasil curian dimasukkan ke dalam tas ransel yang dibawa pada saat beraksi.
"Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, uang senilai Rp 1.723.000 terdiri dari pecahan uang kertas dan koin. Juga dua buah obeng, satu handphone, serta sepeda motor pelaku," ucap dia.
Baca juga: Lahar Dingin Semeru Menerjang Lumajang, Satu Mobil Terbawa Arus
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut, karena dari pengakuan pelaku baru satu kali beraksi melakukan pencurian kotak amal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.