Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Penetapan Bupati Terpilih Orient Riwu Kore, KPU Sabu Raijua Digugat ke PTUN

Kompas.com - 08/02/2021, 18:46 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Pasangan calon bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut 3, Takem Raja Pono-Herman Hegi Radja Haba (TRP-HEGI), menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Gugatan itu dilayangkan tim kuasa hukum pasangan calon tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Senin (8/2/2021).

Kuasa Hukum Takem Raja Pono-Herman Hegi Radja Haba, Rudi Kabunang mengatakan, gugatan ini menyusul penetapan Orient Riwu Kore-Thobias Uly (IE-RAI), sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Belakangan diketahui, Orient memegang paspor Amerika Serikat.

"Tadi siang kita sudah masukan gugatan ke PTUN Kupang itu dengan nomor perkara 216/2021/PTUN Kupang," ungkap Rudi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (8/2/2021) malam.

Baca juga: Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient Riwu Kore: Saya Warga Negara Indonesia


Rudi menyebut, materi gugatan yang didaftarkan adalah masalah pemilihan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua dengan dugaan salah satu calon, diduga berkewarganegaraan Amerika Serikat.

Setelah mengantongi bukti dan informasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat, pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN Kupang.

Ia mengatakan, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika menerima kewarganegaraan atau paspor dari negara lain.

Sementara, dalam Undang-Undang Pilkada, diatur calon kepala daerah harus warga negara Indonesia.

"Ini mutlak, proses pilkada telah selesai baru kita dapatkan informasi tentang hal ini, jadi satu-satunya jalan adalah gugat ke PTUN," kata Rudi.

 

Tujuan gugatan ini, kata Rudi, agar majelis hukum memutuskan penetapan bupati Sabu Raijua terpilih dinyatakan batal.

"Permohonan kami juga agar PTUN Kupang menyatakan pilkada ulang. Saya tetap mengajukan permohonan dalam gugatan ini, agar hakim memutuskan adanya pilkada ulang," jelasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menyebut bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore, merupakan warga negara Amerika Serikat.

Hal itu terungkap setelah Bawaslu Sabu Raijua menerima balasan surat elektronik dari Kedubes Amerika Serikat mengenai status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore, pada 1 Februari 2021.

Sementara itu, Ketua KPU Sabu Raijua Kirenius Padji mengatakan, saat mendaftar sebagai peserta pilkada di daerah itu, Orient menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia dan beralamat di Kota Kupang.

Baca juga: Soal Gili Tangkong, Pemprov NTB: Tak Ada Pulau yang Boleh Dijual, apalagi Dimiliki Pribadi

KPU Sabu Raijua juga mengklarifikasi keabsahan KTP itu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang. Surat klarifikasi dari Dukcapil Kota Kupang itu dikeluarkan pada 16 September 2020.

Surat itu ditandatangani oleh Kepala Dukcapil Kota Kupang Agus Ririmase.

Dalam surat itu tertulis Orient merupakan warga RT 003 RW 001, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

“Dukcapil Kota Kupang sudah mengeluarkan berita acara tentang keabsahan KTP,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com