Para karyawan mengetahui pelaku membawa kabur mobil tersebut langsung melakukan mencari pelaku dan menemukannya di Pasar Grosir Setono sedang bersama dua orang.
Mengetahui keberadaan pelaku, para karyawan langsung melapor ke petugas kepolisian yang sedang berjaga di pintu keluar tol.
Polisi yang mendapat laporan dari para karyawan itu langsung bergerak dan menangkap pelaku.
Untuk mempertanggungajwabkan perbuatannya, pelaku pun dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: Usai Viral Video Pelajar Ngebut di Air Genangan hingga Menciprat, Orangtua Serahkan Anak ke Polisi
(Penulis : Kontributor Pekalongan, Ari Himawan Sarono | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.