KOMPAS.com - Seorang pria di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, berinisial RM (27), warga Karangmalang, Setono, ditangkap polisi karena mencuri satu unit truk boks milik mantan bosnya.
Usai mencuri truk milik mantan bosnya, ia kemudian meminta uang tebusan sebesar Rp 200 juta.
Kepada polisi, RM mengaku uang itu untuk biaya nikah lagi.
"Saya butuh uang, nganggur. Maka saya minta tebusan Rp 200 juta untuk nikah lagi," kata RM di hadapan polisi di Mapolres Pekalongan Kota, Jumat (5/2/2021).
Kronologi kejadian
Wakapolres Pekalongan Kota Kompol Gangsar Subagyo mengatakan, kejadian berawal saat pelaku masuk ke mess dengan memanjat pagar.
Setelah masuk, ia langsung mengambil mobil boks dan mengancam karyawan lainnya dan meminta uang tebusan Rp 200 juta jika ingin mengambil mobil tersebut.
"Setelah mengancam minta tebusan uang Rp 200 juta pelaku membuka paksa garasi dan membawa kabur mobil boks," ujar Gangsar.
Para karyawan mengetahui pelaku membawa kabur mobil tersebut langsung melakukan mencari pelaku dan menemukannya di Pasar Grosir Setono sedang bersama dua orang.
Mengetahui keberadaan pelaku, para karyawan langsung melapor ke petugas kepolisian yang sedang berjaga di pintu keluar tol.
Polisi yang mendapat laporan dari para karyawan itu langsung bergerak dan menangkap pelaku.
Untuk mempertanggungajwabkan perbuatannya, pelaku pun dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.
(Penulis : Kontributor Pekalongan, Ari Himawan Sarono | Editor : Khairina)
https://regional.kompas.com/read/2021/02/06/06320091/pengakuan-pria-yang-curi-truk-mantan-bosnya-dan-minta-tebusan-rp-200-juta