KOMPAS.com - Aparat Polda Riau membongkar peredaran narkoba yang telah dicampur dengan cairan rokok elektrik atau likuid vape.
Dua orang pengedar cairan rokok elektrik, JAC (38) dan MS alias Roz (40), telah ditangkap polisi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 50 botol likuid vape bermerek Ferrari.
Baca juga: Polda Riau Tangkap 2 Pengedar Liquid Vape Mengandung Narkoba
Polisi menerima laporan bahwa ada seorang pria yang menyimpan narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi menangkap JAC pada 21 Januari lalu pukul 20.30 WIB di Desa Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
JAC lalu mengaku menyimpan botol likuid vape di rumahnya.
Baca juga: Sama Bahayanya dengan Rokok Biasa, Ini 3 Penyakit Paru akibat Vape